Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Sedikit Penjelasan dari Ahli Pandemi Soal Orang yang Sudah Vaksinasi Masih Bisa Tertular Covid-19

Jakarta -  Kabar tentang mereka yang terpapar covid-19 kendati sudah divaksinasi acap terdengar. Kondisi ini seperti dialami Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh yang mengaku positif Covid-19 meski dirinya sudah divaksinasi dua merek sekaligus, yakini vaksin Nusantara dan Sinovac. Virolog Universitas Udayana, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika menjelaskan bahwa memang terdapat kemungkinan seorang yang telah divaksin kemudian terinfeksi Covid-19. Pasalnya, menurut Mahardika, vaksin sendiri bersifat mengurangi risiko gejala klinis berat bilamana seseorang terinfeksi Covid-19. Di samping juga untuk mengurangi risiko sebagai sumber penularan ke orang lain. "Jadi mengurangi risiko bukan meniadakan risiko ya," kata Mahardika. Ia menerangkan, dalam setiap vaksinasi ada yang dikenal sebagai fenomena kegagalan vaksinasi. Hal itu disebabkan banyak faktor, mulai dari vaksinnya itu sendiri, dari pasiennya maupun dari cara atau waktu pemberian. "Ada banyak sekali komponen,

Kemkominfo Memberika Surat Teguran Kedua ke PT Sampoerna Telekomunikasi

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melayangkan surat teguran kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). Surat teguran kedua ini terkait tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan 2020. Sebelumnya, Kemkominfo mengirimkan Surat Teguran Pertama pada 1 Mei 2021 dengan complete tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 Miliar. Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021. "Kami masih menunggu itikad baik PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut," kata Kemkominfo melalui keterangannya, Jumat (11/6). Jika sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukkan itikad baik, maka sesuai den